HUKUM PIDANA
KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL
POLICY)
DI BIDANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP DI INDONESIA
Disusun
Oleh :
Abi Habudin
11700091
FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA
KEBIJAKAN
HUKUM (LEGAL POLICY)
DI BIDANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Untuk memahami sejauhmana
komitmen suatu negara dalam mengatur pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat
dari kebijakan hukum lingkungan yang dihasilkan. Berbagai sifat dan corak
kebijakan hukum lingkungan yang pernah dan sedang belaku di Indonesia
menggambarkan bahwa adanya potret suram yang mengarah ke cerah. Hal ini
dapat dimengerti karena pada awal negara kita membangun yang menjadi prioritas
adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin
(eksploitatif) dan mengundang investasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu corak
kebijakan hukum lingkungannya cenderung bersifat insidental, parsial, sektoral,
dan jalan pintas. Diharapkan ke depan akan dibangun corak kebijakan hukum
lingkungan yanglebih berisfat komprehensif, kohesif dan konsisten.