.

PENYALAHGUNAAN OBAT


TUGAS SOSIOLOGI

KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT DAN UPAYA PEMECAHANNYA

 

 

 

 




Disusun oleh :

Abi Habudin
11700091



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA

Teman Dan Harapan

Mengawalai pertemuan ketika kita masih berseragam putih abu sedangkan kamu masih berseragam putih biru, tapi pertemuan kita di masa itu tidaklah semudah yang di bayangkan. Sungguh tidak di sangka di masa itu akan ada hati yang terluka namun tidak ada pula salah yang mematahkan hati, ini hanya kiasan semata, namun apalah daya semuanya telah berlalu.

Dalam pertemuan di sebuah kedai Sakti di bawah bimbingan Ganda Wibawa sakti perjumpaan di mulai, tidak ada biat seorangpun untuk meraih kasih di sana hanya meraih mimpi untuk berbakti pada pertiwi, Namun apalah daya kebersamaan dalam pertemuan latihan di setiap minggu mengoreskan butir - butir cinta namun itu ku simpan dalam - dalam karena anggapan kita di masa itu dia Junior dan aku senior. Dalam akal sehat hari ini tidak ada batasan atau larangan yang sesungguhnya melarang jatuh hati, namun terlalu dingin hatiku sehingga di simpan dan di pendam.

KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY)


HUKUM PIDANA
KEBIJAKAN HUKUM  (LEGAL POLICY)
DI BIDANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA 





Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091





FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA


KEBIJAKAN HUKUM  (LEGAL POLICY)
DI BIDANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Untuk memahami sejauhmana komitmen suatu negara dalam mengatur pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat dari kebijakan hukum lingkungan yang dihasilkan. Berbagai sifat dan corak kebijakan hukum lingkungan yang pernah dan sedang belaku di Indonesia menggambarkan bahwa adanya  potret suram yang mengarah ke cerah. Hal ini dapat dimengerti karena pada awal negara kita membangun yang menjadi prioritas adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin (eksploitatif) dan mengundang investasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu corak kebijakan hukum lingkungannya cenderung bersifat insidental, parsial, sektoral, dan jalan pintas. Diharapkan ke depan akan dibangun corak kebijakan hukum lingkungan yanglebih berisfat komprehensif, kohesif dan konsisten.    

Demo propokasi babi


Pada umumnya mahasiswa  dan buruh merupakan kaum intelektual sekaligus agen perubahan pada bangsa ini. Bukan sebaliknya mahasiswa menjadi kaum pendemo, bahkan menular ke buruh yang tadinya diam.
"Sebagai agen perubahan, mahasiswa dan buruh  harus mampu membuat perubahan. Mahasiswa dan buruh mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap baik buruknya negara ini.


Sebagai agen perubahan bangsa, mahasiswa dan buruh harus mampu terhindar dari segala bentuk yang dapat merusak moral bangsa. Misalnya saja, saat ini hampir sebagian persen dari para pecandu narkoba yang ada di Indonesia didominasi oleh mahasiswa. bahkan yang tadinya mahasiswa setelah lulus dan menjadi buruh maka kebiasaan buruk itu akan di bawanya dan menular pada rekannya sehingga yang tadinya damai berubah menjadi berontak.

Dukung Peningkatan Upah Minimum


http://images.hukumonline.com/frontend/lt509bd129d4291/lt509c075caaaf6.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendukung peningkatan upah minimum demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Muhaimin berharap upah minimum 2013 dapat ditetapkan sedikitnya 100 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Syukur-syukur bisa 150 persen dari KHL,” kata dia kepada wartawan di gedung Kemenakertrans Jakarta, Kamis, (8/11).
Muhaimin mengatakan peningkatan kesejahteraan itu sesuai dengan salah satu tuntutan yang selama ini disuarakan serikat pekerja. Sampai saat ini, dia mengatakan pemerintah berupaya maksimal untuk mewujudkannya. Dia mengingatkan, hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja harus dimaksimalkan. Pasalnya, Muhaimin meyakini setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik lewat secara bipartit, termasuk soal peningkatan kesejahteraan.

Kewaspadaan Nasional dalam mengamalkan Pancasila


KATA PENGANTAR

Memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, karena atas berkah dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul Kewaspadaan Nasional dalam mengamalkan Pancasila, beserta Komponennya dengan harapan kita sebagai manusia dapat mengetahui, serta memahami potensi-potensi Kewaspadaan Nasional dalam mengamalkan Pancasila menurut para ahli dan para pakar . Dan juga saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak yan telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik maupun saran diharapkan dapat diberikan kepada pembaca untuk lebih menyempurnakan makalah ini semoga ada manfaatnya.. Terima kasih.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA

TUJUAN HUKUM PIDANA


1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA

TUJUAN HUKUM PIDANA


1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA
TUJUAN HUKUM PIDANA

1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA



TUJUAN HUKUM PIDANA

1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

KARAKTERISTIK HUKUM PIDANA


HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA



TUJUAN HUKUM PIDANA

1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

ABI HABUDIN © Template Design by Abi Habudin | Publisher : Templatemu