Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendukung peningkatan upah minimum demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Muhaimin berharap upah minimum 2013 dapat ditetapkan sedikitnya 100 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Syukur-syukur bisa 150 persen dari KHL,” kata dia kepada wartawan di gedung Kemenakertrans Jakarta, Kamis, (8/11).
Muhaimin mengatakan peningkatan kesejahteraan itu sesuai dengan salah satu tuntutan yang selama ini disuarakan serikat pekerja. Sampai saat ini, dia mengatakan pemerintah berupaya maksimal untuk mewujudkannya. Dia mengingatkan, hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja harus dimaksimalkan. Pasalnya, Muhaimin meyakini setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik lewat secara bipartit, termasuk soal peningkatan kesejahteraan.