.

Dukung Peningkatan Upah Minimum


http://images.hukumonline.com/frontend/lt509bd129d4291/lt509c075caaaf6.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendukung peningkatan upah minimum demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Muhaimin berharap upah minimum 2013 dapat ditetapkan sedikitnya 100 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Syukur-syukur bisa 150 persen dari KHL,” kata dia kepada wartawan di gedung Kemenakertrans Jakarta, Kamis, (8/11).
Muhaimin mengatakan peningkatan kesejahteraan itu sesuai dengan salah satu tuntutan yang selama ini disuarakan serikat pekerja. Sampai saat ini, dia mengatakan pemerintah berupaya maksimal untuk mewujudkannya. Dia mengingatkan, hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja harus dimaksimalkan. Pasalnya, Muhaimin meyakini setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik lewat secara bipartit, termasuk soal peningkatan kesejahteraan.

Kewaspadaan Nasional dalam mengamalkan Pancasila


KATA PENGANTAR

Memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, karena atas berkah dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul Kewaspadaan Nasional dalam mengamalkan Pancasila, beserta Komponennya dengan harapan kita sebagai manusia dapat mengetahui, serta memahami potensi-potensi Kewaspadaan Nasional dalam mengamalkan Pancasila menurut para ahli dan para pakar . Dan juga saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak yan telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik maupun saran diharapkan dapat diberikan kepada pembaca untuk lebih menyempurnakan makalah ini semoga ada manfaatnya.. Terima kasih.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA

TUJUAN HUKUM PIDANA


1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA

TUJUAN HUKUM PIDANA


1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA
TUJUAN HUKUM PIDANA

1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA



TUJUAN HUKUM PIDANA

1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

KARAKTERISTIK HUKUM PIDANA


HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA



TUJUAN HUKUM PIDANA

1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

ABI HABUDIN © Template Design by Abi Habudin | Publisher : Templatemu