.

Perbandingan Hukum Kondominium di Indonesia dengan Negara Lainnya


Perbandingan Hukum -sebagaimana yang dinyatakan oleh Jolious Stone- mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam arti yang paling sederhana, perbandingan hukum dapat dikatakan sebagai suatu kajian yang melihat persamaan dan perbedaan dari dua atau lebih sistem hukum yang berbeda. Kajian ini yang nantinya akan melahirkan sebuah kesimpulan solutif sebagai langkah perbaikan sistem hukum di suatu negara yang kian masa kian berkembang. Umumnya perbandingan hukum dilaksanakan dalam lingkup yang sangat luas, menyangkut keseluruhan tema dan aspek hukum dari satu negara dengan negara lainnya. Tidak jarang pula perbandingan hukum dilakukan dengan memperbandingkan hukum yang lebih tematis, seperti perbandingan hukum pidana, perdata, ataupun tata negara. Bahkan, dewasa ini, perbandingan hukum juga dilakukan terhadap tema-tema hukum yang sifatnya lebih khusus, antara lain adalah perbandingan hukum kondominium di Indonesia dengan di negara-negara lainnya.
Perbandingan Hukum -sebagaimana yang dinyatakan oleh Jolious Stone- mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam arti yang paling sederhana, perbandingan hukum dapat dikatakan sebagai suatu kajian yang melihat persamaan dan perbedaan dari dua atau lebih sistem hukum yang berbeda. Kajian ini yang nantinya akan melahirkan sebuah kesimpulan solutif sebagai langkah perbaikan sistem hukum di suatu negara yang kian masa kian berkembang. Umumnya perbandingan hukum dilaksanakan dalam lingkup yang sangat luas, menyangkut keseluruhan tema dan aspek hukum dari satu negara dengan negara lainnya. Tidak jarang pula perbandingan hukum dilakukan dengan memperbandingkan hukum yang lebih tematis, seperti perbandingan hukum pidana, perdata, ataupun tata negara. Bahkan, dewasa ini, perbandingan hukum juga dilakukan terhadap tema-tema hukum yang sifatnya lebih khusus, antara lain adalah perbandingan hukum kondominium di Indonesia dengan di negara-negara lainnya.
Hukum kondominium di Indonesia saat ini masuk dalam fase perbaikan yang terlihat dengan adanya wacana untuk menyusun kembali rancangan undang-undang yang akan menggantikan undang-undang terdahulu. Pengaturan mengenai kondominium di Indonesia saat ini masih diakomodasi dalam undang-undang nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang peraturan pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun. Peraturan perundang-undangan tersebut diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengatur berbagai aspek tentang kondominium, antara lain mengenai kepemilikan rumah susun, jual beli, dan pengelolaannya. Dalam perkembangannya, timbul berbagai wacana dan perdebatan mengenai hukum kondominium. Wacana yang saat ini mulai mengemuka adalah mengenai batasan antara hak milik atau hak privat dengan properti bersama, dapat tidaknya sebuah kondominium dibangun di atas tanah milik negara, ataupun perdebatan mengenai kepemilikian warga negara asing atas satuan rumah susun di Indonesia.
Berbagai persoalan inilah yang dapat menjadi wacana menarik untuk dikaji. Akan lebih menarik lagi jika kajian tersebut dapat diperkaya dengan adanya perbandingan hukum kondominium di negara-negara lain, seperti Belanda, Afrika, Singapura dan Australia. Dengan melihat persamaan dan perbedaan hukum kondominium Indonesia dengan negara lain, diharapkan kemudian kajian ini dapat menemukan kesimpulan yang mampu memberikan solusi praktis untuk menjawab berbagai tantangan yang berkaitan dengan hukum kondominium di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan, maka pada kegiatan Diskursus ini diharapkan para narasumber dapat menjawab beberapa pertanyaan-pertanyaan spesifik sebagai berikut :
  1. Prof. Arie Sukanti S, SH, MLI
    • Bagaimanakah pengaturan mengenai hukum kondominium di Indonesia?
    • Bagaimanakah pembagian hak-hak kebendaan yang muncul dalam hukum kondominium di Indonesia?
    • Permasalahan apa saja yang muncul di dalam praktik hukum kondominium di Indonesia?
  2. Prof. Cornelius van der Merwe
    • Bagaimanakah pengaturan mengenai hukum kondominium di Belanda, Afrika, Australia dan Singapura?
    • Bagaimanakah pembagian hak-hak kebendaan yang muncul dalam hukum kondominium di negara-negara tersebut?
    • Permasalahan apa saja yang muncul di dalam praktik hukum kondominium di negara-negara tersebut?
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

ABI HABUDIN © Template Design by Abi Habudin | Publisher : Templatemu