.

Susahnya Mencari 'Wakil Tuhan'


Jakarta Masih membekas dalam ingatan saat Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan terkait informasi salah satu hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa korupsi. Di tangan Ramlan beserta 2 hakim lainnya pada Oktober 2011 lalu, mentan Walikota Bekasi divonis bebas. Bagaimana supaya hal ini tak terulang lagi?

Untuk mencegah hal tersebut, dalam pengumuman seleksi hakim adhoc tipikor yang dilansir MA, Selasa (5/6/2012), salah satunya adalah menjaring para calon hakim khusus perkara korupsi ini dengan kredibel, bersih dan mempunyai integritas. 


Apakah masalah selesai? Belum. Sebab masyarakat harus memberikan masukan kepada panitia terkait integritas calon tersebut. Jika tidak, maka yang terjadi seperti pada kasus Ramlan. Masuk duluan, ketahuan belakangan.

"Saat seleksi itu kita mengajukan uji publik. Kami sampaikan di media massa tentang nama-nama yang menjadi peserta seleksi. Kemudian publik diminta memberikan tanggapan/masukan, tetapi tak ada satu surat pun yang menanggapi kasus Ramlan," ujar juru bicara MA saat itun Hatta Ali kepada wartawan.

Setelah melalui seleksi yang ketat, apakah masalah selesai? Belum juga. Sebab kesejahteraan 'wakil Tuhan' khusus perkara korupsi tidak sebesar yang dibayangkan.

Sesuai aturan yang ada, hakim khusus perkara korupsi di tingkat pertama mendapat uang kehormatan per bulan Rp 13 juta. Sedangkan tingkat banding Rp 16 juta.

Dengan penghasilan perbulan di atas, maka menjadi dilematis. Sebab menjadi hakim adhoc minimal berumur 40 tahun maka otomatis sudah mendapat beban tanggungan keluarga yang cukup banyak. Padahal hakim khusus perkara korupsi ini dilarang mencari penghasilan sampingan: buka toko kelontong, mengundurkan diri dari pns, membuka jasa konsultasi hukum atau sekedar narik ojek.

Bagaimana mereka harus membiayai anaknya yang sedang kuliah, istrinya yang sedang sakit atau sekedar membantu keluarga yang sedang terkena musibah dengan penghasilan terbatas?

Fakta minimnya kesejahteraan hakim adhoc juga yang sempat membuat diantara mereka protes. Apalagi sempat tertunda pembayarannya beberapa bulan dan dipotong pajak.

Masalah juga timbul sebab hakim adhoc ini juga tidak diberi beasiswa belajar oleh negara. Alhasil, seiring perkembangan dunia hukum yang sangat cepat, kadang hakim kalah pintar oleh pengacara.

Masyarakat juga menuntut kewibawaan Yang Mulia dan keluhuran hakim. Namun dengan fasilitas terbatas para Yang Mulia ini adakalanya harus makan siang di warteg.

"Kalau di Belanda, setiap kali makan siang, para hakim mencari makan yang jauh dari pengadilan. Sebab ditakutkan akan bertemu dengan pihak berperkara," ucap mantan Ketua MA, Bagir Manan beberapa waktu lalu.

Selain masalah perut dan otak, menjadi 'wakil tuhan' di Indonesia juga harus siaap dicaci maki masyarakat atas putusan yang diangga bertentangan. Desakan publik ini menjadikan hakim harus berpikir ulang: antara mengikuti hati nurani, berdasarkan UU atau mengikuti suara publik.

"Hakim merupakan profesi yang rentan stress," ujar psikolog forensik Universitas Bina Nusantara Reza Indragiri Amriel.

Dengan fakta di atas, masih adakah yang tertarik menjadi 'Wakil Tuhan' di Indonesia?

(asp/fjp)

 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

ABI HABUDIN © Template Design by Abi Habudin | Publisher : Templatemu