.

Menkumham: Dana Bantuan Hukum Bukan Proyek

20120502 Media Gathering 01Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin mengingatkan program pengadaan dana bantuan hukum dalam APBN jangan dianggap sebagai proyek. Hal tersebut disampaikan Menkumham pada saat mensosialisasikan Undang-Undang Bantuan Hukum (UU Bankum) dalam acara Media Gathering di Four Seasons Hotel, Jakarta, Rabu (02/05). "Jangan anggaran ini dianggap sebagai peluang dan proyek, tapi untuk yang memerlukan," kata Amir.
UU Bankum mengamanatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengelola dana bantuan hukum yang pada tahun 2013 direncanakan alokasi sebesar Rp 50 miliar. Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan marginal yang memerlukan bantuan hukum tersebut dikhawatirkan diincar dan dijadikan sebagai proyek. "Dana bantuan hukum itu adalah uang rakyat yang dialokasikan sebagian merupakan kewajiban dari masyarakat membayar pajak yang disisihkan," kata Menkumham.
Menkumham menyatakan bahwa UU Bankum diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan dalam menangani kasusnya. "Kita harus membuat terobosan dengan membantu kepada orang-orang kecil dengan aktif, supaya mereka tahu ada yang menjadi hak-hak mereka. Jangan kita terpaku dan berharap bisa efektif dan bukan hanya sebagai pajangan," jelas Menkumham. "Luasnya wilayah Indonesia, terutama di pelosok-pelosok dimana masyarakat di kawasan tersebut membutuhkan bantuan dalam soal hukum," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi mengatakan bahwa alokasi penggunaan dana bantuan hukum tersebut dalam menjalankannya harus transparan dan akuntabel. "Untuk menghindari penyelewengan dari dana tersebut adalah tugas kita bersama dan pers, sangat penting agar ada keterbukaan dan transparansi," kata Wicipto
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, lanjut Wicipto, diperlukan adanya suatu mekanisme baik di BPHN maupun Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki visi yang sama. "Perlu mekanisme untuk menghindari terjadinya penyelewengan baik di BPHN maupun Kantor Wilayah memiliki visi yang sama, dan sedang membuat mekanisme pengawasannya," katanya.
Wicipto mengatakan bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas. Sedangkan pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum. (Teks: Tedy; Foto: Dudi)
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

ABI HABUDIN © Template Design by Abi Habudin | Publisher : Templatemu