UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2012
TENTANG GAUL
HUKUM GAUL
Pasal 1
Definisi Gaul adalah banyak karya, bukan banyak gaya
Selama ini perspektif gaul selalu identik dengan orang yang
urak-urakan, penuh gaya/fashionable, hedon, kebut-kebutan dijalan dan perspektif
lain yang memang sih kelihatan keren jika dilihat di jaman SMA. Namun,
ketika kita sudah mahasiswa atau bekerja tiba-tiba ada pergeseran perspektif
(khusus mahasiswa keren), yaitu “Aku akan gaul dan keren jika aku memiliki karya
yang berguna”. Sementara perspektif gaul yang terkesan urak-urakan hanyalah
perspektif gaul jadul dan kuno. Ingat!! Indonesia butuh perubahan yang lebih
baik, dan kita sebagai pemuda adalah agent of change. Marilah
kita mengubah perpektif gaul dari yang penuh gaya (terkadang norak) menjadi
penuh karya.
Pasal 2
Mengabd
i Untuk Masyarakat Bangsa (Peka
Sosial):
Ini sangat penting sekali bagi pemuda-pemudi khusunya bagi
yang sedang duduk di bangku kuliah. Masa mahasiswa sangat berbeda sekali ketika
kita masih menjadi siswa sekolah menengah atau sekolah dasar. Jika ketika siswa
kita hanya pada tujuan utama mendapat nilai akademik yang baik, di masa
mahasiswa kita tidak hanya dituntun untuk hal itu semata. Tetapi ada hal lain
yang mejadi tanggung jawab kita sebagai mahasiswa,yaitu mengabdi kepada
masyarakat dan bangsa. Mahasiswa suatu universitas dituntut untuk bisa
menggunakan ilmu yang mereka peroleh untuk perbaikan kehidupan di masyarakat.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara mahasiswa tersebut mengadakan bakti sosial,
progam desa binaan dan kajian kepada masyarakat untuk berwira usaha. Oleh karena
itu selain aktif di kelas akademik, mahasiswa juga membutuhkan suatu wadah untuk
pengabdian. Dan wadah tersebut dapat didapatkan melalui aktif mengikuti UKM atau
organisasi.
Pasal 3
Mampu Menyesuaikan Diri Dalam komunikasi
Dalam hal ini kita harus dimana dan dengan siapa kita harus
menggunakan aku kamu, saya anda, lo gue, ane ente, dan
sebagainya. Kefleksibilitasan dalam komunikasi membuat kita mudah
diterima oleh suatu kalangan. Dan kita pun dapat memiliki banyak relasi dan
teman yang mungkin nantinya dapat membantu kita ketika kita membutuhkan sesuatu
seperti pekerjaan.
Pasal 4
Tidak Norak, Jangan Terlalu Alay dan Narsis
Fenomena norak, alay, dan narsis yang berlebihan terjadi
karena belum siapnya seseorang menerima kejut globalisasi. Mereka bertingkah
seolah-olah mereka adalah satu-satunya penikmat teknologi yang sangat
mutakhir hasil kemajuan jaman. Padahal orang-orang di negara maju yang
notabene mereka tidak asing dengan beberapa perangkat canggih, mereka tidak
terlalu bertingkah berlebihan yang terkadang menimbulkan perspektif norak, alay,
lebay, narsis, dan gila gaya.
Pasal 5
Menciptakan Lapangan Pekerjaan (Wirausahawan)
“Calon menantu yang ideal adalah seorang wirausahawan”. Benar
sekali…. Khusus buat para sarjana ubahlah perspektif anda jika selama ini anda
sangat berkeinginan bekerja di perusahaan asing, alangkah baiknya jika kita
mencoba berwirausaha dan menciptakan lapangan kerja. Idealnya lulusan sarjana
diciptakan agar bisa menjadi pencipta lapangan pekerjaan yang nantinya dapat
menampung mereka yang lulusan SMA, SMK, atau tenaga kerja lainnya. Jika kita
tidak mebuat lapangan pekerjaan baru maka akan semakin banyak pengangguran
tercipta di Indonesia tercinta ini. oleh karena itu wirausaha adalah profesi
yang akan menguntungkan diri kita dan orang banyak
So, sudahkah anda gaul! Kalau saya sih baru belajar
menjadi insan yang gaul. Jangan ngaku gaul kalau belum mampu berkontribusi buat
perubahaan dan kebaikan orang banyak.. It works!!
Teman-teman Kompasioner juga bisa menambahkan…
Sumber kompas