.

2012 Awal Kebangkitan Serikat Pekerja

PDF  Print  E-mail
Sumber Pic Google Image
 
 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut tahun 2012 sebagai awal kebangkitan gerakan serikat pekerja di Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang diterbitkan karena dipengaruhi oleh gerakan serikat pekerja. Seperti terbitnya peraturan menteri yang membatasi jenis pekerjaan yang di-outsourcing dan kenaikan upah minimum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Ikbal mengatakan hal itu disebabkan oleh meningkatnya gerakan serikat pekerja sepanjang tahun 2012. Sedikitnya, serikat pekerja melakukan enam aksi besar sepanjang tahun ini, termasuk mogok kerja nasional.

Diakomodasinya kepentingan pekerja dalam kebijakan pemerintah, lanjut Ikbal, bukan berarti pekerja mengendurkan semangatnya untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan rakyat pada umumnya.
Ikbal menuturkan, pekerja formal di Indonesia taraf ekonominya masih lemah jika dibandingkan negara lain, terutama di kawasan Asia Tenggara. Padahal, pertumbuhan ekonomi dan PDB di berbagai negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Filipina lebih rendah dari Indonesia. Tapi upah pekerja di sana cenderung lebih tinggi ketimbang di Indonesia. Misalnya, upah minimum 2012 di Thailand sekitar Rp2,7 juta dan Filipina Rp2,6 juta.
Sementara, di tahun yang sama upah minimum di Indonesia, khususnya Jakarta hanya Rp1,5 juta. Oleh karenanya Ikbal menilai pertumbuhan ekonomi yang sangat baik di Indonesia tak sejalan dengan kesejahteraan pekerja. “Masih terdapat kesenjangan (antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan pekerja,-red),” kata Ikbal dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun 2012 yang digelar KSPI di Jakarta, Kamis (27/12).
Untuk itu di tahun depan Ikbal menyebut serikat pekerja akan terus mendesak pemerintah menaikkan besaran upah minimum. Dia menargetkan tiap tahun upah minimum naik paling sedikit 30 persen dari tahun sebelumnya.
Sayangnya, beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai membantu kesejahteran pekerja itu menurut Ikbal tak direspon positif oleh pengusaha. Pasalnya, Ikbal melihat ada sebagian pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap kenaikan upah minimum dan pembatasan jenis pekerjaan yang di-outsourcing. Seperti mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum dan akan mengajukan judicial review.
Sebagai anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat pekerja, Ikbal menyebut perwakilan Apindo di LKS Tripnas melakukan boikot atau walkout. Karena mereka tidak setuju dengan kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Menurut Ikbal aksi boikot itu justru merugikan pengusaha karena suara pengusaha dalam LKS Tripnas menjadi hilang dan berbagai hal yang menjadi keberatan pengusaha atas kebijakan yang disahkan di LKS Tripnas menjadi tak terlampir.
Masih terkait kesejahteraan pekerja, Ikbal mengatakan tahun depan isu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan terus disuarakan. Karena sampai saat ini pemerintah dinilai belum serius menyiapkan instrumen pelaksana BPJS. Misalnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran dan peraturan pelaksana soal Jaminan Pensiun yang sampai saat ini belum diterbitkan.
Ikbal berpendapat, di tengah minimnya kesejahteraan, pekerja Indonesia perlu disokong dengan jaminan kesehatan dan pensiun. Apalagi di tahun 2015 nanti Indonesia mulai menjalankan perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara. Untuk melindungi dampak negatif dari perdagangan bebas itu maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun mutlak diperlukan. Bagi Ikbal hal itu yang dilakukan negara-negara maju seperti di eropa.
Sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja, selain membentuk konsep yang diajukan ke pemerintah, Ikbal menyebut KSPI bersama serikat pekerja lainnya berencana melakukan sepuluh aksi besar sepanjang tahun 2013. Dalam tiap aksi, paling sedikit melibatkan puluhan ribu pekerja dan dilakukan serentak secara nasional.
Posko aduan
Mengingat banyaknya pengusaha yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2013, Ikbal berharap agar pengusaha mematuhi aturan yang berlaku. Seperti audit keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang dan persetujuan serikat pekerja. Sampai saat ini Ikbal menjelaskan belum ada serikat pekerja anggota KSPI yang diajak berunding pihak pengusaha untuk membahas penangguhan.
Namun, Ikbal mendengar sebagian pihak pengusaha mengklaim ada ribuan pengusaha yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP. Namun, ketika serikat pekerja meminta daftar perusahaan itu ke pihak terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja dan Trnsmigrasi (Kemenakertrans) tak kunjung diberikan. Padahal serikat pekerja butuh data itu untuk mengkonfirmasi mekanisme pemenuhan syarat yang dilakukan pengusaha dalam mengajukan penangguhan pelaksanan UMP.
Untuk mencegah pelanggaran, KSPI berencana membentuk posko pengaduan yang mulai aktif awal tahun depan. Posko itu akan menampung pengaduan pekerja terkait pelaksaanaan UMP 2013 dan pembatasan jenis pekerjaan yang di-outsourcing. "Posko itu akan menampung pengaduan pekerja," ujarnya.
Dalam menindaklanjuti pengaduan pekerja nanti, Ikbal menyebut KSPI sudah menyiapkan tim advokasi. Menurutnya, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum adalah tindak pidana. Bukan hanya itu, Ikbal menegaskan KSPI tak segan untuk mengajukan serikat pekerja yang memanipulasi persetujuan serikat pekerja dalam penangguhan pelaksanaan UMP.
Namun untuk perusahaan yang sungguh-sungguh tak mampu bayar sesuai UMP, Ikbal menyebut serikat pekerja tak segan untuk membantu. Asalkan persyaratannya terpenuhi.
Terpisah, advokasi publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, mengatakan LBH Jakarta akan membentuk posko pengaduan untuk pekerja. Posko itu akan menerima pengaduan terkait pelaksanaan UMP 2013 dari seluruh daerah di Indonesia. Jika ada pengaduan pekerja dari daerah di luar Jakarta, Maruli menyebut akan mengkoordinasikannya dengan LBH di daerah tersebut.
Maruli mengingatkan sebelumnya organisasi pengusaha mengumpulkan pengusaha yang tidak sanggup membayar sesuai UMP. Kemudian mengirim surat ke pihak terkait termasuk Presiden yang menjelaskan banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan. Maruli khawatir surat itu akan mengesankan bahwa banyak pengusaha yang tak sanggup membayar sesuai UMP 2013.
Ironisnya, dalam praktik Maruli menemukan adanya manipulasi yang dilakukan pengusaha untuk mendapat persetujuan pekerja. Misalnya melakukan intimidasi dan mengancam memutus hubungan kerja jika si pekerja tak memberi persetujuan. Tragisnya lagi ada perusahaan yang permintaannya cenderung meningkat tapi melakukan hal itu. "Ada manipulasi," tutur Maruli kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (27/12).
Senada, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menyebut ada pengusaha yang melakukan intimidasi terhadap serikat pekerja untuk mendapat persetujuan menangguhkan UMP. Padahal, perusahaan itu mendapat permintaan yang sangat baik dan cenderung meningkat. Apalagi perusahaan di bidang garmen itu memegang merek produk olahraga terkenal asal Amerika Serikat.
Atas dasar itu bersama LBH Jakarta KASBI akan melakukan tindakan yang diperlukan. Seperti menyambangi Kemenakertrans dan menggelar demonstrasi. "KASBI menolak penangguhan UMP bagi perusahan yang mampu," tegasnya.
Nining juga menjelaskan terdapat modus lain yang dilakukan pengusaha agar terlihat mampu membayar upah sesuai UMP dengan menghilangkan hak pekerja. Misalnya, si pekerja punya tunjangan uang transportasi dan makan. Tapi, untuk memenuhi standar UMP 2013, si pengusaha menghilangkan dua tunjangan itu dengan dalih menggabungkannya ke dalam upah pokok. Walau upah yang diterima akhirnya mencapai UMP 2013, tapi hal itu bagi Nining tak layak dilakukan karena mengilangkan hak pekerja.
Namun Nining juga mengakui ada juga pengusaha yang menjalankan mekanisme penangguhan UMP dengan baik. Misalnya, sebuah perusahaan yang memproduksi tusuk gigi, sudah berdiskusi dengan serikat pekerja soal penangguhan UMP. Ada juga serikat pekerja anggota KASBI yang masih berembug dengan pengusaha untuk membahas pelaksanaan UMP 2013. Menurutnya persoalan UMP dapat diselesaikan dengan dialog yang setara antara pengusaha dan serikat pekerja "Bisa diselesaikan dengan dialog," pungkasnya.

Sumber hukumonline.com
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

ABI HABUDIN © Template Design by Abi Habudin | Publisher : Templatemu