Sumber Pic Google Image
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut tahun 2012
sebagai awal kebangkitan gerakan serikat pekerja di Indonesia. Pasalnya,
terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang diterbitkan karena
dipengaruhi oleh gerakan serikat pekerja. Seperti terbitnya peraturan
menteri yang membatasi jenis pekerjaan yang di-outsourcing dan kenaikan upah minimum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Ikbal
mengatakan hal itu disebabkan oleh meningkatnya gerakan serikat pekerja
sepanjang tahun 2012. Sedikitnya, serikat pekerja melakukan enam aksi
besar sepanjang tahun ini, termasuk mogok kerja nasional.
Diakomodasinya kepentingan pekerja dalam kebijakan pemerintah, lanjut
Ikbal, bukan berarti pekerja mengendurkan semangatnya untuk
memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan rakyat pada umumnya.
Ikbal menuturkan, pekerja formal di Indonesia taraf ekonominya masih
lemah jika dibandingkan negara lain, terutama di kawasan Asia Tenggara.
Padahal, pertumbuhan ekonomi dan PDB di berbagai negara Asia Tenggara
seperti Thailand dan Filipina lebih rendah dari Indonesia. Tapi upah
pekerja di sana cenderung lebih tinggi ketimbang di Indonesia. Misalnya,
upah minimum 2012 di Thailand sekitar Rp2,7 juta dan Filipina Rp2,6
juta.
Sementara, di tahun yang sama upah minimum di Indonesia, khususnya
Jakarta hanya Rp1,5 juta. Oleh karenanya Ikbal menilai pertumbuhan
ekonomi yang sangat baik di Indonesia tak sejalan dengan kesejahteraan
pekerja. “Masih terdapat kesenjangan (antara pertumbuhan ekonomi dengan
kesejahteraan pekerja,-red),” kata Ikbal dalam diskusi Refleksi Akhir
Tahun 2012 yang digelar KSPI di Jakarta, Kamis (27/12).
Untuk itu di tahun depan Ikbal menyebut serikat pekerja akan terus
mendesak pemerintah menaikkan besaran upah minimum. Dia menargetkan tiap
tahun upah minimum naik paling sedikit 30 persen dari tahun sebelumnya.
Sayangnya, beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai membantu
kesejahteran pekerja itu menurut Ikbal tak direspon positif oleh
pengusaha. Pasalnya, Ikbal melihat ada sebagian pengusaha yang melakukan
perlawanan terhadap kenaikan upah minimum dan pembatasan jenis
pekerjaan yang di-outsourcing. Seperti mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum dan akan mengajukan judicial review.
Sebagai anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas)
dari unsur serikat pekerja, Ikbal menyebut perwakilan Apindo di LKS
Tripnas melakukan boikot atau walkout. Karena mereka tidak setuju dengan kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Menurut Ikbal aksi boikot itu justru merugikan pengusaha karena suara
pengusaha dalam LKS Tripnas menjadi hilang dan berbagai hal yang menjadi
keberatan pengusaha atas kebijakan yang disahkan di LKS Tripnas menjadi
tak terlampir.
Masih terkait kesejahteraan pekerja, Ikbal mengatakan tahun depan isu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan terus disuarakan. Karena
sampai saat ini pemerintah dinilai belum serius menyiapkan instrumen
pelaksana BPJS. Misalnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan
Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran dan
peraturan pelaksana soal Jaminan Pensiun yang sampai saat ini belum
diterbitkan.
Ikbal berpendapat, di tengah minimnya kesejahteraan, pekerja Indonesia
perlu disokong dengan jaminan kesehatan dan pensiun. Apalagi di tahun
2015 nanti Indonesia mulai menjalankan perdagangan bebas di kawasan Asia
Tenggara. Untuk melindungi dampak negatif dari perdagangan bebas itu
maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun mutlak diperlukan. Bagi Ikbal
hal itu yang dilakukan negara-negara maju seperti di eropa.
Sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja, selain
membentuk konsep yang diajukan ke pemerintah, Ikbal menyebut KSPI
bersama serikat pekerja lainnya berencana melakukan sepuluh aksi besar
sepanjang tahun 2013. Dalam tiap aksi, paling sedikit melibatkan puluhan
ribu pekerja dan dilakukan serentak secara nasional.
Posko aduan
Mengingat banyaknya pengusaha yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2013, Ikbal berharap agar pengusaha mematuhi aturan yang berlaku. Seperti audit keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang dan persetujuan serikat pekerja. Sampai saat ini Ikbal menjelaskan belum ada serikat pekerja anggota KSPI yang diajak berunding pihak pengusaha untuk membahas penangguhan.
Mengingat banyaknya pengusaha yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2013, Ikbal berharap agar pengusaha mematuhi aturan yang berlaku. Seperti audit keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang dan persetujuan serikat pekerja. Sampai saat ini Ikbal menjelaskan belum ada serikat pekerja anggota KSPI yang diajak berunding pihak pengusaha untuk membahas penangguhan.
Namun, Ikbal mendengar sebagian pihak pengusaha mengklaim ada ribuan
pengusaha yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP. Namun, ketika
serikat pekerja meminta daftar perusahaan itu ke pihak terkait, termasuk
Kementerian Tenaga Kerja dan Trnsmigrasi (Kemenakertrans) tak kunjung
diberikan. Padahal serikat pekerja butuh data itu untuk mengkonfirmasi
mekanisme pemenuhan syarat yang dilakukan pengusaha dalam mengajukan
penangguhan pelaksanan UMP.
Untuk mencegah pelanggaran, KSPI berencana membentuk posko pengaduan
yang mulai aktif awal tahun depan. Posko itu akan menampung pengaduan
pekerja terkait pelaksaanaan UMP 2013 dan pembatasan jenis pekerjaan
yang di-outsourcing. "Posko itu akan menampung pengaduan pekerja," ujarnya.
Dalam menindaklanjuti pengaduan pekerja nanti, Ikbal menyebut KSPI
sudah menyiapkan tim advokasi. Menurutnya, pengusaha yang membayar upah
di bawah upah minimum adalah tindak pidana. Bukan hanya itu, Ikbal
menegaskan KSPI tak segan untuk mengajukan serikat pekerja yang
memanipulasi persetujuan serikat pekerja dalam penangguhan pelaksanaan
UMP.
Namun untuk perusahaan yang sungguh-sungguh tak mampu bayar sesuai UMP,
Ikbal menyebut serikat pekerja tak segan untuk membantu.
Asalkan persyaratannya terpenuhi.
Terpisah, advokasi publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk,
mengatakan LBH Jakarta akan membentuk posko pengaduan untuk pekerja.
Posko itu akan menerima pengaduan terkait pelaksanaan UMP 2013 dari
seluruh daerah di Indonesia. Jika ada pengaduan pekerja dari daerah di
luar Jakarta, Maruli menyebut akan mengkoordinasikannya dengan LBH di
daerah tersebut.
Maruli mengingatkan sebelumnya organisasi pengusaha mengumpulkan
pengusaha yang tidak sanggup membayar sesuai UMP. Kemudian mengirim
surat ke pihak terkait termasuk Presiden yang menjelaskan banyak
pengusaha yang mengajukan penangguhan. Maruli khawatir surat itu akan
mengesankan bahwa banyak pengusaha yang tak sanggup membayar sesuai UMP
2013.
Ironisnya, dalam praktik Maruli menemukan adanya manipulasi yang
dilakukan pengusaha untuk mendapat persetujuan pekerja. Misalnya
melakukan intimidasi dan mengancam memutus hubungan kerja jika si
pekerja tak memberi persetujuan. Tragisnya lagi ada perusahaan yang
permintaannya cenderung meningkat tapi melakukan hal itu. "Ada
manipulasi," tutur Maruli kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor LBH
Jakarta, Kamis (27/12).
Senada, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI),
Nining Elitos, menyebut ada pengusaha yang melakukan intimidasi terhadap
serikat pekerja untuk mendapat persetujuan menangguhkan UMP. Padahal,
perusahaan itu mendapat permintaan yang sangat baik dan cenderung
meningkat. Apalagi perusahaan di bidang garmen itu memegang merek produk
olahraga terkenal asal Amerika Serikat.
Atas dasar itu bersama LBH Jakarta KASBI akan melakukan tindakan yang
diperlukan. Seperti menyambangi Kemenakertrans dan menggelar
demonstrasi. "KASBI menolak penangguhan UMP bagi perusahan yang mampu,"
tegasnya.
Nining juga menjelaskan terdapat modus lain yang dilakukan pengusaha
agar terlihat mampu membayar upah sesuai UMP dengan menghilangkan hak
pekerja. Misalnya, si pekerja punya tunjangan uang transportasi dan
makan. Tapi, untuk memenuhi standar UMP 2013, si pengusaha menghilangkan
dua tunjangan itu dengan dalih menggabungkannya ke dalam upah pokok.
Walau upah yang diterima akhirnya mencapai UMP 2013, tapi hal itu bagi
Nining tak layak dilakukan karena mengilangkan hak pekerja.
Namun Nining juga mengakui ada juga pengusaha yang menjalankan
mekanisme penangguhan UMP dengan baik. Misalnya, sebuah perusahaan yang
memproduksi tusuk gigi, sudah berdiskusi dengan serikat pekerja soal
penangguhan UMP. Ada juga serikat pekerja anggota KASBI yang masih
berembug dengan pengusaha untuk membahas pelaksanaan UMP 2013.
Menurutnya persoalan UMP dapat diselesaikan dengan dialog yang setara
antara pengusaha dan serikat pekerja "Bisa diselesaikan dengan dialog,"
pungkasnya.
Sumber hukumonline.com