Cikarang, Bekasi ( News) - Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
menutup sekitar tujuh akses pintu tol kawasan industri hingga mengakibatkan
kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek maupun sejumlah jalan utama
setempat, Kamis.
di pintu tol Cikarang Barat, melaporkan aksi
unjuk rasa itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Massa memblokade akses pintu
tol menggunakan puluhan sepeda motor yang dibiarkan berjajar di badan
jalan.
Akibatnya, terjadi kepadatan hingga 3 kilometer di Jalan Industri
arah kawasan Industrio Lippo Cikarang dan Jababeka 1 dan 2.
Ribuan buruh
dengan menggunakan bendera Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) nampak
berjalan kaki menyusuri badan Jalan Industri. Mereka berasal dari sejumlah
pabrik di Lippo Cikarang, Ejip, Jababeka 1 dan 2.
Sementara sejumlah
kendaraan bertonase berat, bus dan kendaraan pribadi terpaksa mematikan mesin
akibat terjebak di tengah kepadatan lalu lintas. Bahkan, sepeda motor pun sulit
untuk melintas.
"Informasi yang kami himpun, puluhan ribu buruh menyumbat
pintu tol di seluruh kawasan industri. Yakni, kawasan Jababeka 1, Jababeka 2,
MM2100 Cibitung, Lippo Cikarang, Ejip, dan Hyundai," ujar Kasatlantas Polresta
Bekasi Kabupaten, AKP Tri Yulianto, di Cikarang.
Menurut Tri, aksi ini
dilakukan akibat pihak buruh kecewa tidak bisa menemui perwakilan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantornya, Kawasan Industri
Ejip.
Pihaknya mengaku telah menerjunkan sedikitnya 200 personel lalu
lintas untuk memperlancar arus lalu lintas di titik kemacetan dalam
kota.
Secara terpisah, Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni,
mengatakan sekitar 20.000 dari empat seikat pekerja setempat melumpuhkan kawasan
industri di Cikarang terkait sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
setempat yang tak melaksanakan kesepakatan.
"EJIP, Jababeka 1 dan 2 serta
Lippo Cikarang sudah kami lumpuhkan saat ini oleh aksi demo puluhan ribu buruh
se Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Menurut dia, aksi buruh itu diakibatkan
pihak Apindo yang batal menandatangani perjanjian akan menarik gugatannya di
Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung terkait pengesahan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) 2012 yang sedianya dilakukan hari ini.
Kesepakatan Apindo akan
mencabut gugatannya itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara
perwakilan buruh, Apindo, dan Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi pada
Minggu (15/1), di Hotel Sahid, Jakarta.
"Dengan tidak dicabutnya gugatan
terhadap Gubernur Jawa Barat itu, seluruh pengusaha tidak akan membayar UMK 2012
sebelum ada putusan hukum," katanya.
Sementara, melalui SK Gubernur Jabar
NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp
1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,-
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.