Hasil Rapat dinas tenaga kerja bekasi tadi malam dengan APINDO,Berujung akan adanya gerkan demo besar karena pada saat rapat di gelar tidak ada satupun perwakilan APINDO yang hadir. Alasan ketidak Hadiran apindo bahwa APINDO bersikeras aka mengajukan gugatannya atas PERDA SK Gubernur mengenai UMK, untuk itu SPSI dan gabungan serikat pekerja buruh sekabupaten bekasidan kota bekasi akan mengelar aksi DEMO pada tanggal 16 sampai 20 january 2012.
Titik yang akan di lmpuhkan di antranya jalur masuk kawsan jababeka tepatnya titik awal di sekitar patung kuda sedangkan titik kawsan ejip akan bergerak masa dari pintu masuk ejip tepatnya persimpangan ke arah Lippo cikarang di perkirakan masa yang akan Demo mencapai 10.000 orang dengan iringan kendaraan roda dua dan roda empat,dan akan di mulai dari mulai pukul 6.00 sampai dengan 17.00,
Berdasarkan hasil dari laporan semntara arus kendaraan dan arus jemputan karyawan di setiap perusahana akan mengalami perubahan jadwal jemputan hal ini di takutkan akan berakibat kemacetan total arus lalu lintas baik dari arah jakarta maupun arah lain, karena titik yang akan menggelar demo merupakan tutuk pital untuk arus lalu lintas.
sementara itu kami melaporkan dari titk jakarta juga di kabarkan akan ada aksi demo
menolak penetagugatannyapan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp1.497.838 yang disepakati Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Forum Buruh DKI pun mengancam akan menggelar aksi mogok massal yang akan berlangsung mulai hari Senin (21/11) hingga Jumat (25/11).
"Buruh akan menggelar aksi mogok massal di kawasan berikat Cakung, Cilincing, Pulo Gadung, Pelabuhan. Tujuan demo agar buruh dipertemukan dengan gubernur," kata Juru Bicara Forum Buruh DKI, Muhammad Rusdi kepada wartawan di Balaikota, Jumat.
Rusdi mengatakan, Forum Buruh DKI menilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak diputuskan tidak memiliki dasar alasan yang jelas.
"Penetapan KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan tidak jelas dan tidak melalui voting," ujarnya.
Penolakan, lanjut Rusdi, penetapan UMP DKI 2012 disebabkan jumlah UMP yang ditetapkan bukanlah angka yang ideal untuk memenuhi kehidupan para buruh.
"UMP yang ditetapkan di wilayah Bekasi mencapai 110 persen dari KHL. Kok, Pemprov DKI yang notabene ibukota dimana taraf hidup lebih tinggi, kok tidak bisa," tuturnya.
Dewan Pengupahan DKI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.497.838. Artinya, ada kenaikan 16,11 persen dari UMP DKI 2011 yang sebesar Rp 1.290.000.
Penetapan UMP 2012 akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, hari ini, Jumat 18 November 2011 untuk disahkan.
Kepala Disnakertrans, Deded Sukendar, mengatakan kenaikan UMP 2012 sebesar 16,11 persen sudah mengakomodir kemampuan perusahaan membayar pekerjanya dan sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan.
Menurut dia, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran KHL di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi.
"Kami bersama Dewan Pengupahan berupaya mencari jalan tengah yang tidak merugikan perusahaan dan menguntungkan para pekerja," ujarnya.
No comments:
Post a Comment